Allah sendiri juga bilang,
jauhi perbuatan judi karena tidak akan menguntungkan.
Kalau saja judi adalah menguntungkan, tentu Allah-lah yang pertama yang memerintahkan kepada kita untuk berjudi.
Nyatanya, Allah malah mengharamkannya;
“Hai orang-orang yang percaya kepada-Ku, sesungguhnya
minum-minuman keras, berjudi dan mengundi nasib itu adalah perbuatan
setan. Maka jika kalian hendak beruntung, maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu.” (al Mâ-idah: 90).
Dari dialog dua orang tersebut juga Luqman memperoleh satu kalimat baru tentang perbuatan judi.
Bahwa sejatinya kemenangan judi itu adalah rizki kita di masa datang
yang disegerakan Allah untuk diberikan kepada kita. Dengan demikian,
tidak ada lagi hak kita di masa-masa mendatang.
Hal tersebut juga sangat mungkin berlaku juga bagi pelaku korupsi,
pelaku perampokan, penipuan, korupsi dan segala macam kejahatan.
Bahwa bisa jadi ‘kemenangan’ mereka dalam memakan hak orang lain adalah ‘keberhasilan yang semu’.