"Ada tiga orang yang wajib bagi Allah untuk menolongnya: Orang yang berperang di jalan Allah, budak yang ingin membebaskan dirinya, dan orang menikah yang ingin menjaga kesucian diri“. [HR. At-Tirmidziy (1655), An-Nasa’iy (3120 & 1655), Ibnu Majah (2518). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalamTakhrij Al-Misykah (3089)]
“Agama adalah mudah dan tidak
seorangpun yang mempersulit dalam agama ini, kecuali ia akan terkalahkan”. [HR.
Al-Bukhary (39), dan An-Nasa’iy(5034)]
“permudahlah dan jangan
kalian mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan kalian membuat orang
lari”. [HR.Al-Bukhary(69& 6125), dan Muslim(1734)]
“Ingatlah, jangan kalian
berlebih-lebihan dalam memberikan mahar kepada wanita karena sesungguhnya jika
hal itu adalah suatu kemuliaan di dunia dan ketaqwaan di akhirat, maka Nabi
-Shollallahu ‘alaihi wasallam- adalah orang yang palimg berhak dari kalian.
Tidak pernah Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- memberikan mahar kepada
seorang wanitapun dari istri-istri beliau dan tidak pula diberi mahar seorang
wanitapun dari putri-putri beliau lebih dari dua belas uqiyah (satu uqiyah sama
dengan 40 dirham)” .[HR.Abu Dawud (2106),
At-Tirmidzi(1114),Ibnu Majah(1887), Ahmad(I/40&48/no.285&340). Di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy
dalam Takhrij Al-Misykah (3204)]
“Wahai para pemuda! Barang
siapa diantara kalian yang telah mampu, maka menikahlah, karena demikian (nikah) itu lebih menundukkan
pandangan dan menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka
berpuasalah, karena puasa akan menjadi perisai baginya”. [HR.
Al-Bukhoriy (4778), dan Muslim (1400), Abu Dawud (2046), An-Nasa'iy (2246)]
Jika datang seorang lelaki
yang melamar anak gadismu, yang engkau ridhoi agama dan akhlaknya, maka
nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah (musibah) dan kerusakan
yang merata dimuka bumi “[HR.At-Tirmidziy dalam Kitab An-Nikah(1084 &
1085), dan Ibnu Majah dalam Kitab An-Nikah(1967).
Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy
dalam Ash-Shohihah (1022)]
-Copas-
0 komentar:
Post a Comment