Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta
alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya
Pertanyaan yang sering muncul dalam diri orang yang
bertaubat dari meninggalkan shalat dan shaum, apakah ia harus menqadha’
(mengulang) shalat dan puasanya yang telah ditinggalkannya dahulu. Terkadang
kebimbangan ini dimanfaatkan syetan untuk melemahkan semangatnya dalam
bertaubat. Sehingga ia merasa awang-awangen (sangat tidak mampu) dalam
menempuh jalan taubat itu. Akibatnya, ia berputus asa dari rahmat Allah
sehingga tetap dalam penderitaan jiwanya.
Syaikh bin Bazz pernah mendapatkan pertanyaan serupa,
tentang orang yang tidak pernah shalat dan puasa. Ia melakukannya dengan
sengaja. Setelah mendapat petunjuk, ia bertaubat kepada Allah, menyesali dan
menangisi kelalaiannya tersebut. Sampai-sampai ia menjalankan qadha’ atas
shalat-shalat, puasa, dan semua ibadah yang telah ditinggalkannya dahulu.
Pertanyaannya, apakah orang tadi memang diperintahkan untuk menqadha’ shalat
dan puasa, ataukah cukup ia taubat dan jalankan ibadahnya sekarang?
Beliau menjawab, “Siapa yang meninggalkan shalat dan
puasa lalu bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha, ia tidak harus
menqadha’ apa yang pernah ditinggalkan. Karena meninggalkan shalat adalah
perbuatan besar yang mengeluarkan dari agama (Islam), walaupaun orang yang
meninggalkannya tidak menentang kewajibannya menurut satu dari dua pendapat
ulama yang lebih shahih. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
قُل لِلَّذِينَ كَفَرُواْ إِن يَنتَهُواْ يُغَفَرْ لَهُم
مَّا قَدْ سَلَفَ
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: Jika
mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka
tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu. . . ” (QS. Al-Anfal: 38)
. . . Siapa yang meninggalkan shalat dan puasa lalu
bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha, ia tidak harus menqadha’ apa yang
pernah ditinggalkan . . . (Syaikh Ibnu Bazz)
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
“Islam menghancurkan apa yang sudah dikerjakan sebelumnya (dari kekufuran), dan
taubat menutup perbuatan-perbuatan sebelumnya.”
Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِّمَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ
صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang
yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.”
(QS. Thaahaa: 82)
Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ
تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ
وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
“Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada
Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan
menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang
mengalir di bawahnya sungai-sungai,. . . ” (QS. Al-Tahriim: 8)
Di antaranya sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam,
اَلتَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ
"Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang
yang tidak berdosa." (HR. Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh
Al-Albani).
Bagi orang yang bertaubat disyariatkan memperbanyak
amal-amal shalih setelah bertaubat. Juga sering memohon kepada Allah agar tsabat
(keteguhan) di atas kebenaran dan husnul khatimah. Wallahu waliyyut taufiq.”
(Selesai dari penuturan Syaikh Ibnu Bazz. Lihat: Fatawa Islamiyah yang
dikumpulkan Muhammad Musnid: 4/165)
. . . orang yang bertaubat disyariatkan memperbanyak
amal-amal shalih setelah bertaubat. . .
Bisa kita bayangkan, jika orang yang bertaubat dari
meninggalkan shalat berbulan-bulan atau bertahun-tahun, lalu ia harus tetap
menqadha’ (mengganti pelaksanaan) semua shalat dan puasa tersebut, tentunya ini
akan meyersulitkannya. Ini bisa membuatnya awang-awangen (bahasa jawa,-
merasa sangat berat) untuk bertaubat. Dikhawatirkan, ia berputus asa lalu nekat
dengan maksiatnya. Walaupun diakui, di sana ada pendapar Jumbur ulama yang
tetap mewajibkan orang yang bertaubat dari meninggalkan shalat agar menqadha’nya.
Mereka berdalil dengan hadits-hadits qadha’ atas orang yang meningalkan shalat
karena tertidur dan lupa. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
0 komentar:
Post a Comment